Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Pemilihan Tahun 2019

PEMILIHAN Tanggal 17 April TAHUN 2019 Pemilihan tidak berdemokratis dan tidak sesuai pedoman asas-asas PKPU, realitanya setiap tingkat PPD dan KPPS dari KPU berikan tugas dan tanggung jawab dalam hal pelaksanaan Pelihan di setiap tingkat distrik perPPD dan KPPS untuk melaksanakan sesuai amanat undang-undang PKPU dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai integritas pada PEMILIHAN UMUM. Dalam hal Pemilihan dan Penghitungan sura di tingkat Distrik dan kampung dimana disitu tidak terlepas dari pemilihan tersebut namun BAWASLU di tugaskan yang di sebut anggota Panwas Dsitrik (PQNDIA) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) di titik PPD dan KPPS Namun kenyataan yang terjadi adalah sesudah pemilihan dan pencoblosan bahkan sesudah perhitungan perolehan suara di tingkat Distrik bahkan dari tingkat Kampung salinannya dari KPPS bahkan dari tingkat PPD tidak perna berikan salinannya kepada PANDISS, PTPS, saksi parpol. Karena itu KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya PPD serta KPPS mengadakan pem...