Pemilihan Tahun 2019

PEMILIHAN Tanggal 17 April TAHUN 2019

Pemilihan tidak berdemokratis dan tidak sesuai pedoman asas-asas PKPU, realitanya setiap tingkat PPD dan KPPS dari KPU berikan tugas dan tanggung jawab dalam hal pelaksanaan Pelihan di setiap tingkat distrik perPPD dan KPPS untuk melaksanakan sesuai amanat undang-undang PKPU dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai integritas pada PEMILIHAN UMUM. Dalam hal Pemilihan dan Penghitungan sura di tingkat Distrik dan kampung dimana disitu tidak terlepas dari pemilihan tersebut namun BAWASLU di tugaskan yang di sebut anggota Panwas Dsitrik (PQNDIA) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) di titik PPD dan KPPS Namun kenyataan yang terjadi adalah sesudah pemilihan dan pencoblosan bahkan sesudah perhitungan perolehan suara di tingkat Distrik bahkan dari tingkat Kampung salinannya dari KPPS bahkan dari tingkat PPD tidak perna berikan salinannya kepada PANDISS, PTPS, saksi parpol. Karena itu KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya PPD serta KPPS mengadakan pemilihan di Kabupaten Puncak tidak sesuai prosedur dan mekanisme pemilihan tetapi melalaikan nilai-nilai demokrasi PKPU yang ada.

Maka dari public bahkan dari pihak Lembaga Bawaslu dengan anggota Pandis serta PTPS keliru dan bertanya apa yang menyebabkan sehingga salinan itu semua tidak bisa dapat baik buat Bawaslu Kabupaten Puncak, pandis se Kabupaten Puncak, Se TPS di setiap Kampung Kabupaten Puncak serta semua  Parpol Kabupaten Puncak ini nyaris ?

Dari Lemabaga KPU Kabupaten Puncak yang di tugaskan di Distrik bahkan Kampung (PPD dan KPPS) ini sebagai Penyelenggara atau TIM SUKSES Caleg kadang hasil berita acara dan lampiran salinan C1, DAA1, DA1, C6. dll tidak perna berikan kepada di tingkat Panwas Distrik dan di tingkat PTPS sampe public bingun dan masih bertanya sebab hasil perolehan suara itupun dari KPPS tidak pena di umumkan dari setiap TPS bahkan sampai masuk dalam perolehan suarah di tingkat PPD dalam rekapitulasi dari tingkat Distrik juga sama halnya, sehingga dalam hal ini KPU melihat anggota dan kontrol dan monitoring sebaik mungkin agar dugaan-dugaan atau kecuragan-kecragan yang bermain di tingkat PPD dan KPPS ini tidak boleh terjadi dan setiap pekerjaan di berikan itu harus di pertanggungjawabkan dengan kerelahan hati nurani berdasarkan pedoman pada asas-asas KPU dengan NETRALITAS DAN PROFESIONAL sebagai anggota Penyelenggara PPD dan KPPS.

Berdasarkan realita Demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR PROVINSI, DPD dan DPRD Kab/Kota 17 April Tahun 2019 di Kabupaten Puncak ini mengadakan Pencoblosan dan Perhitungan Suara Rata-Rata tidak sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017, KPU No.3 Tahun 2019 sehingga melahirkan pemilihan tidak sesuai Prosedur dan mekanisme sampe mengorban masyarakat yang tidak tauh apa-apa di todong dengan bernagai cara bahkan keluarga tidak bersatu anata satu sama lain malah bersebelahan mata padahal satu keluarha adik,kaka,om,bapa,mama,pade,made dan suara rakyat dari lapangan jadi suarah kepentingan orang lain (many politik) datang dari berbagai pangkuan kepentingan suara rakyat di anggap tidak ada nilainya malah berbagai kepentingan politik masuk intervensi sehingga suara rakyat jadi hampa dan tidak ada gunanya tapi ternyata yang jadi nyasar di lapangan rakyat.

sebab ini sangat merugikan suara rakyat maka semogah kedepan dari pihak yang besangkutan terapkan dan jalankan tugas dan tnggungjawab sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan sesuai amanat undang-undang PKPU berdasarkan asas-asas PKPU yang sebaik mungkin dengan harapan semogah pemilihan masa yang akan datang bisa mewuyubkan impian dan harapan masyarakat Kabupaten Puncak yang baik,sehat, adil, jujur yang berniali dan bermartabat menjujung visi dan misi Kabupaten Puncak yang lebih baik lagi.
Akhir kata saudarah/i sekalian semoagh Tuhan Yang senantias yang selalu bimbing kami akan menyertai kita semua dalam setiap aktifitas  wa kinaonak o, amolong o,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN ACARA